Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Kronologi Aliran Uang Ratusan Juta 'Bermasalah' di Acara PDI-P yang Diakui Nico Siahaan
29 Oktober 2019 14:48 | 1310 hits

DREAMERS.ID - Anggota DPR RI Junico Bisuk Partahi Siahaan alias mantan presenter Nico Siahaan yang juga Ketua Panitia Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan 2018, dicecar belasan pertanyaan oleh KPK pada Selasa (29/10).

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya Purwadisastra. Nico Siahaan mengaku ada aliran dana 250 juta namun mengklaim tidak mengetahui uang tersebut hasil tindak kejahatan Sunjaya.

"Betul (ada urunan). Jadi, menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya. Yang menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ya, kan gotong royong, enggak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong," ujar Nico.

Baca juga: Jadi Satu-satunya yang Disapa Megawati, Prabowo Dapat Sambutan Paling Riuh di Rakernas PDI-P

Perihal uang RP250 juta itu Nico mengatakan uang tersebut telah dikembalikan ke KPK. Nico mengaku dicecar penyidik dengan 15 pertanyaan. Meskipun begitu, ia enggan merinci apa saja yang menjadi materi pemeriksaan selain keberadaan uang Rp250 juta.

"Yang ditanyakan tadi apakah Anda mengetahui, ya Saya bilang, 'Saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia, kita enggak tanya satu-satu'," tutur Nico.

Sunjaya sendiri diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, serta dibelikan tanah dan mobil. Penerimaan tersebut diduga berasal dari berbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.

Perlu diketahui jika dugaan pencucian uang itu adalah kali kedua bagi Sunjaya. Dalam kasus sebelumnya, Bupati Cirebon periode 2014-2019 ini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio