DREAMERS.ID - Partai Nasional di Selandia Baru mengumumkan untuk membuat kebijakan penerapan denda bagi orang tua yang memiliki anak meninggalkan sekolah sebelum usia 16 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada lebih dari 250 ribu siswa memilih untuk tidak hadir di sekolah tahun lalu.
Lorde yang saat ini berusia 22 tahun ini ternyata adalah salah satu anak yang memutuskan untuk ‘putus sekolah’ sebelum usia 16 tahun. Sebelumnya ia bersekolah di Takapuna, tetapi di umur 15 tahun ia meninggalkan bangku pendidikan dan memutuskan untuk berkarier.
Berdasarkan kebijakan ini, Lorde dan siswa/siswi lain yang melakukan hal ini terancam untuk dikenai denda sebesar 33 ribu dolar Selandia Baru atau setara dengan Rp 26,8 juta.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat bahkan sampai media sosial ramai menyerukan #freeLORDE. Dukungan ini muncul dari fans yang kecewa dengan kebijakan baru pemerintah setempat.
"Bayangkan mereka ingin memenjarakan artis yang membuat New Zealand terkenal dan bangga karena mempunyai gadis berusia 16 tahun yang penuh talenta," tulis salah seorang netizen, melansir Detik.
Berbeda dengan Partai Nasional, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan dirinya tidak setuju dengan kebijakan ini. Bukan hanya itu saja, ia justru mengambil tindakan untuk lebih mendukung orang tua agar bisa mapan dan mendukung putra/putrinya bersekolah.
(mnc)