DREAMERS.ID - Pihak kepolisian memberi penjelasan terkait penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi yang bernama Ninoy Karundeng.
Penetapan Bernard tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. Meski telah jadi tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Karena surat penahanan berada di tangan penyidik.
"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono via Detik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum,"
Baca juga: Kini Beredar Video Tangis Histeris Ronald Di RS Pasca Aniaya Dini Sampai Tewas
Diketahui Bernard yang juga sebagai Sekjen PA 212 itu telah diperiksa sejak Senin (7/10) siang yang statusnya kini telah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Bernard berada di lokasi kejadian ketika Ninoy diculik dan dianiaya."Itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Itu adalah Sekjen PA 212," kata Argo.
Seperti diketahui, kasus ini muncul setelah Ninoy diculik sekelompok ketika berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Kala itu, Ninoy mengatakan tengah memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin 30 September 2019.
Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Peran tersangka pun disebut berbeda-beda, seperti ada perekam, menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi hingga menganiaya. Selain itu ada tersangka yang mengancam membunuh Ninoy.
(rei)