Dreamland
>
Berita
>
Article

Asyik! Perpanjang SIM B Kini Bisa Di Mana Saja, Ini Syaratnya

07 Oktober 2019 17:14 | 16678 hits

DREAMERS.ID - Masalah yang sering dhadapi masyarakat soal perpanjangn Surat Izin Mengemudi atau SIMyang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP. Apalagi ketika jatuh tempo berlakunya telah dekat membuat warga ragu memperpanjangnya.

Namun Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja. Dengan syarat, pemohon memiliki kartu identas yang sudah dalam bentuk e-KTP.

"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," katanya.

Bahkan untuk mempermudah, pemohon atau pemilik SIM bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang telah tersebar di setiap wilayah di Indonesia. Jadi, jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM, seperti inilah syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio