DREAMERS.ID - Bantahan disampaikan oleh para pemohon uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang dilakukan DPR RI pertengahan September lalu, setelah diduga adanya keberadaan pihak yang mengorganisasi permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Pemohon yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, memastikan 18 orang pemohon yang mengajukan uji materi atas Undang-undang ini ke MK tak mengenal satu sama lain.
Menurutnya, permohonan yang dilakukan serentak ini semuanya bermula atas inisiatif dirinya mengunggah sebuah pengumuman di Instagram Story terkait pengajuan uji materi ke MK. "Awalnya saya menulis di Instagram Story saya 'Siapapun yang hendak menggugat proses pemilihan Ketua KPK bisa hubungi saya'," kata Zico, mengutip CNN Indonesia, Jumat (4/10).
"Berawal dari tulisan tersebut, banyak mahasiswa dari berbagai universitas yang menghubungi saya termasuk Politisi. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada upaya untuk mengajukan permohonan uji materi UU KPK secara terorganisir," imbuhnya.
Ia mengatakan hal tersebut karena ada pemberitaan di media yang menyatakan bahwa para pemohon uji materi itu terorganisir. Menurut Zico, permohonan uji materi ini murni berasal dari hati nurani masing-masing. Bahkan hingga sidang perdana digemar pada Senin (30/9) lalu, seluruh pemohon tidak mengenal satu sama lain.
(fzh)