DREAMERS.ID - Saat ini mungkin Indonesia termasuk negara yang masih belum memiliki regulasi resmi mengenai peredaran rokok elektrik/vape. Menilai pentingnya regulasi vape tersebut, peneliti di Indonesia menyarankan pemerintah untuk belajar dari Korea Selatan.
Amaliya yang merupakan peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia (YPKP) dan Koalisi dan Bebas TAR (KABAR) mengatakan bahwa saat ini Korea Selatan sudah menerapkan regulasi soal vape. Regulasi tersebut didasarkan pada survey publik yang menemukan efek penggunaan vape.
Korsel beberapa waktu lalu melakukan penelitian dengan survey kepada beberapa perokok. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan penurunan angka sebesar 1,3 persen jumlah perokok aktif setelah menerapkan vape sebagai alternatif rokok bakar.
"Produk tembakau alternatif dinilai memiliki risiko kesehatan yang minim, dan mereka pemerintahan Korea sudah melegalkan produk itu, " ujar Amaliya, melansir Detik.
Baca juga: Waspada, Perokok dan Pengguna Vape 7 Kali Berisiko Terinfeksi COVID-19
Menurut pemerintah Korea Selatan, dengan memberikan izin terhadap penggunaan vape dapat membuat lingkungan menjadi lebih bersih dibandingkan dengan rokok bakar."Itu menjadi solusi banyaknya perokok di Korea. Mereka juga menganggap dengan adanya rokok alternatif lebih bersih lingkungan, tidak ada puntung rokok, tidak ada asap, dan mereka anggap lebih bersih dibanding sebelumnya," tutur Amaliya.
Di Indonesia sendiri, regulasi penggunaan vape masih dirancang oleh Kementerian Kesehatan RI. Saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap revisi yang masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Meskipun demikian, dr Cut Putri Arinie Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI mengatakan bahwa Kemenkes hanya mengurus dampak penggunaan vape. Menurutnya regulasi atau izin peredaran vape terletak pada 32 lembaga kementertian lain.
(mnc)