Dreamland
>
Berita
>
Article

Veronica Koman Resmi Jadi DPO Kasus Provokasi Mahasiswa Papua

20 September 2019 15:18 | 1230 hits

DREAMERS.ID - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan asrama Papua di Surabaya. Aktivis HAM ini dituding melakukan penyebaran berita hoaks yang mengandung provokasi dalam cuitan Twitternya

Dalam akun Twitternya @VeronicaKoman, ia menuliskan beberapa berita bohong terkait isu Papua. Salah satu cuitan yang dinilai tidak benar oleh pihak kepolisian adalah polisi dikabarkan menembak asrama Papua, dan menangkap 43 mahasiswa Papua tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan beberapa cuitan tersebut akhirnya Veronica dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, KUHP pasal 160, UU No 1 Tahun 1946 dan UU No 40 Tahun 2008.

Polda Jatim sebelumnya sempat memberikan surat panggilan kepada Veronica, tetapi kedua panggilan tersebut tidak dipenuhinya. Akhirnya hari ini polisi resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Veronica Koman.

"Proses penyidikan dari kasus Veronica. Kami kemarin sudah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabareskrkm bahwa kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk mengeluarkan red notice," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, melansir Detik.

Bukan hanya itu saja, Luki menyebutkan sudah melakukan upaya paksa melalui penggeledahan dan pencarian di rumah Veronia yang berlokasi di Jakarta.

"Kami sudah mengeluarkan DPO, kemarin sudah melakukan upaya paksa yaitu pencarian di rumah yang ada di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO," tambah Luki.

(mnc)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio