DREAMERS.ID - Dalam sekkitar kurun waktu dua minggu terakhir, pergolakan soal revisi Undang-undang KPK mengalami gelombang penolakan yang begitu kuat dari berbagai pihak. Belum lagi drama dari DPR dan Pemerintah yang ‘jalan terus’ hingga hari ini disahkan oleh pihak legislatif.
Perlu diketahui, Revisi UU 30/2002 tentang KPK ini ditolak habis-habisan oleh sejumlah pihak. Misalnya saja oleh para guru besar, akademisi, koalisi masyarakat bahkan oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi tersebut.
Rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun digelar. Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR ketika dibuka. Namun Fahri menyatakan ada 289 anggota yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.
Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan itu, diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh; 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas; sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat."Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab anggota DPR serempak.
Pembahasan Revisi UU KPK ini mengundang polemik karena bersifat kilat. Sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga mendapat dukungan presiden dan disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya berselang 13 hari.
Sebelumnya diberitakan, revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan.
(rei)