Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Fakta-Fakta Baru di Sidang Perdana Kasus Ganja Jefri Nichol
10 September 2019 18:20 | 649 hits

DREAMERS.ID - Jefri Nichol telah menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/19). Dalam sidang tersebut, terungkap fakta-fata baru.

Jefri Dapat Ganja Secara Gratis di Depan Restoran Cepat Saji

Jefri sering mengeluhkan kesulitan tidur pada rekannya bernama Triawan yang kini masih DPO. Namun saat itu Triawan tidak membawa ganja dan berjanji bertemu di restoran cepat saji di kawasan Kemang.

Disana, pada tanggal 6 Juli 2019, Triawan memberikan ganja secara gratis yang dibungkus dalam amplop. "Lalu setelah menerima narkoba jenis ganja, terdakwa langsung pulang untuk melanjutkan aktifitas lagi seperti biasa," kata Jaksa.

Jefri Konsumsi Ganja 2 kali Selama Seminggu

Baca juga: Noah Rilis Remake MV ‘Bintang di Surga’, Dibintangi Jefri Nichol dan Anya Geraldine

Jefri tak langsung menggunakan ganja yang didapatkannya. Ia menyimpan ganja tersebut dalam kulkas dan memakai pertama kalinya pada Rabu (17/7/19). "Hari rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kos terdakwa," lanjut Jaksa.

Lalu yang kedua kalinya dikonsumsi pada Jumat (19/7/19). "Lalu pada hari jumat tanggal 19 Juli 2019 kembali digunakan sebanyak satu linting supaya terdakwa bisa tidur nyenyak," ucapnya.

Jefri Menerima Semua Dakwaan

Jefri menerima semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pihak kuasa hukum menyatakan apabila pada persidangan berikutnya ada yang tak sesuai, pihak Jefri akan memberi sanggahan.

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris di PN Jakarta Selatan.

(bef)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio