DREAMERS.ID - Google AdSense merupakan teknologi yang diciptakan untuk layanan jasa periklanan digital. Seluruh pemilik blog maupun website dapat mendaftarkan websitenya untuk menampilkan iklan.
Dalam halaman website, Google menampilkan iklan yang berbentuk teks, video, gambar, ataupun gabungan. Dengan iklan ini, pemilik website dapat memperoleh uang ketika pengunjung website mengklik iklan.
Dengan bertindak sebagai penerbit invoice dan reseller jasa, Google Indonesia akan memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% untuk seluruh iklan yang terbit di Indonesia.
Baca juga: Inovasi Peneliti Asal Indonesia Cegah Orang Bunuh Diri dengan Google Ads
"Aturan ini berlaku untuk akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia," kata Google melansir Detik.Aturan ini secara resmi akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2019. Selain itu Google menjelaskan bahwa pengguna jasa iklan akan mendapatkan potongan pajak 2% dari pembayaran jika diberikan bukti slip pemotongan pajak original atau bukti potong.
"Untuk pelanggan dengan status pembayar PPN, Anda diharuskan memberi Google bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani," tulis Google.
(mnc)