DREAMERS.ID - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada tersangka kasus pemerkosaan 9 orang anak di Mojokerto.
Beranggapan kebiri kimia dapat memberikan efek seumur hidup, Muhammad Aris (20) pelaku meminta hukuman yang dijatuhkan dibatalkan. Ia menambahkan lebih baik hukuman penjaranya ditambah menjadi 20 tahun.
"Kalau suntiknya (kebiri kimia) saya tolak. Karena kata teman saya efeknya seumur hidup," kata Aris kepada wartawan di Lapas Klas II B Mojokerto, Jalan Taman Siswa, dilansir dari Detik.
Bukan hanya itu saja, ia membandingkan bahwa lebih baik mati ketimbang harus dihukum kebiri kimia.
Baca juga: Pakar Kejiwaan Ungkap Analisa Herry Wirawan Punya Karakter Psikotpat?
"Saya pilih mati saja Mas daripada disuntik kebiri. Soalnya kebiri suntik efeknya seumur hidup," imbuhnya.Tidak terima dengan vonis hakim, Aris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tetapi sayang PT Surabaya justru memperkuat hukuman dengan menambah 12 tahun penjara ditambah denda 100 juta.
"Tetap saya tolak saja (hukuman kebiri kimia). Saya tidak mau, kalau diminta tanda tangan surat saya tidak mau. Mendingan mati," lanjutnya.
Seperti diketahui, vonis kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilakukan pembatalan vonis.
(mnc)