DREAMERS.ID - Siang ini (26/8) Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi ibu kota baru, yaitu terletak di Kabupaten Penajem Paset Utara dan Kutai Kartanegara. Berdasarkan pengumuman tersebut maka kedepannya Jakarta bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbagai pendapat dan saran pun diberikan kepada pemerintah. Seperti misalnya Arsul Sani Sekjen PPP, menghimbau agar pemerintah segera menyiapkan dasar hukum/undang-undang pembentukan ibu kota baru.
"Kalau tanpa ada landasan UU, takutnya bisa berubah pikiran presiden berikutnya," kata Arsul
Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?
Dampak yang diterima Jakarta setelah pembentukan undang-undang tersebut dapat dirasakan ketika UU 29/2007 yang mengatur ‘Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia’ tidak lagi berlaku. Hal yang paling mendasar adalah Jakarta akan kehilangan gelar "DKI"UU 29/2007 sendiri menjelaskan bahwa sebagai ibu kota, Jakarta diberikan ‘tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab khusus dalam menyelenggarakan pemerintah daerah’.
Contoh tugas khusus yang dimiliki Jakarta saat ini adalah 'berfungsi sebagai ibukota NKRI yang sekaligus berfungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi,' juga 'sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.'
Walaupun ‘kekhususan’ ini akan diberikan kepada ibu kota baru, Yogi Suprayogi selaku Pengamat Kebijakan Pubik dari Universitas Padjadjaran mengatakan Jakarta tidak akan kehilangan eksitensinya sebagai lokasi mata pencahariaan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat Bisnis.
(mnc)