DREAMERS.ID - Meningkatnya kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur membuat pemerintah harus putar otak dalam mencari hukuman. Hukuman kebiri fisik yang dinilai sudah tidak efektif dalam memberi efek jera, tergantikan dengan hukum kebiri kimia.
Kebiri kimia sendiri dilakukan dengan cara menyuntikan zat anti-adrogen yang berfungsi sebagai penghambat pembentukan hormon testosteron. Hal ini dipilih karena dapat mengurangi gairah seks pelaku, sehingga tidak ada keinginan untuk mengulangi perbuatannya.
Berbeda dengan kebiri fisik yang bersifat permanen, kebiri kimia disebutkan tidak permanen sehingga ketika pemberian zat anti-adrogen tersebut dihentikan, pelaku akan kembali mendapatkan sifat seksualnya. Bukan hanya itu saja, kebiri kimia dapat menyebabkan penuaan diri seperti tulang keropos. Lalu apakah cara ini dapat memberi efek jera pada pelaku kekerasan seksual?
Menurut Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang pernah menyebutkan bahwa hukuman ini Sudah diberlakukan di beberapa negara. Alasan ini yang menjadi kesimpulan bahwa kebiri kimia dapat menurunkan angka kekerasan seksual.
"Ini sudah berlaku di beberapa negara yang teruji bahwa terjadi penurunan predator-predator kejahatan seksual. Korea Selatan, sebagian negara-negara bagian Amerika, Polandia, Jerman, bahkan Inggris itu pakai chip biar ke mana pun terlihat. Saya kira kalau itu dilakukan di Indonesia akan terjadi juga (penurunan angka kejahatan -red)," kata Arist, melansir Detik.
Pernyataan ini diperkuat dengan studi di Korea yang menyatakan adanya penurunan frekuensi dan intensitas 38 pasien dalam melakukan masturbasi hingga memiliki dorongan seksual.
Walaupun hukuman kebiri sudah banyak diterapkan, hukuman ini masih menjadi kontroversi karena diduga dapat melanggar Hak Asasi Manusia. Tetapi hukuman ini masih menjadi pilihan terakhir ketika sudah tidak ada lagi terapi yang dinilai ‘mempan’ untuk memberi efek jera pelaku.
(mnc)