Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Pahami Kenaikan Tarif Ojek Online di Seluruh Indonesia Serentak Per September Mendatang
10 Agustus 2019 15:15 | 1766 hits

DREAMERS.ID - Pihak Kementerian Perhubungan akan resmi menetapkan peraturan baru terkait tarif ojek online serentak di Indonesia dalam waktu dekat. Dengan berlakunya perluasan tarif baru ojol, maka sudah ada 123 kota yang memberlakukan tarif ojol pada Kepmenhub 348 tahun 2019.

Mengutip laman Detik, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan jumlah 123 kota sama nilainya dengan 82% daerah yang dilalui ojol di seluruh Indonesia. Dengan ini, ada 88 kota baru yang akan mendapat peraturan tersebut.

"Jadi dengan masuknya 88 kota perluasan, totalnya sudah ada 123 kota. Jumlahnya itu 82% dari seluruh kota yang dilalui ojol di seluruh Indonesia," jelas Budi.

khusus Go-Jek sudah memiliki layanan ojol di 221 kota. Maka untuk Go-Jek sendiri kini tersisa 98 kota yang belum memberlakukan tarif baru. Sedangkan, untuk Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota. Sehingga, kini tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Baca juga: Super Junior Tutup Tur Konser SUPER SHOW SPIN-OFF : Halftime di Jakarta dengan Panggung Spektakuler

Pihak Kemenhub pun mengatakan jika hingga akhir Agustus akan fokus menyelesaikan perluasan tarif baru di 88 kota. September nanti, Budi menyatakan 100% kota yang dilewati ojol di seluruh Indonesia akan mengenakan tarif nasional pada Kepmenhub 348 tahun 2019.

"Sisanya setelah diberlakukan ini, akan dihabiskan bulan Agustus ini fokus selesai 88 kota. September kita akan coba menyeluruh, kita harapkan di September itu sudah selesai berlaku tarif nasional 100%, sama semua," kata Budi.

Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019: 
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

 

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio