DREAMERS.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Nunung dan suaminya mulai menemui titik terang. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran untuk direhabilitasi.
"Tanggal 30 Juli 2019, kita mendapatkan surat yang merupakan hasil assesmen. Jadi intinya adalah tersangka NN dan JJ ini dilakukan assesmen adalah penyalahgunaaan narkotika, perlu direhabilitasi," ujar Kabidhumas Polda, Kombes Pol Argo Yuwono, melansir Detik.
Baca juga: Selain Nunung, Ini Selebriti Tanah Air yang Pernah Positif Covid-19
"Secara medis dan rehabilitasi sosial. Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UU narkotika dan dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya lagi.Tetapi rekomendasi tersebut belum bisa langsung dilaksanakan lantaran pihak kepolisian harus menunggu keputusan dari kejaksaan. "Proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan. Berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini, kita menunggu hasilnya dari kejaksaan," ungkap Calvijn.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(bef)