DREAMERS.ID - Dua pengacara kondang tanah air, Farhat Abbas dan Hotman Paris sepertinya tak terlihat akur. Bahkan Farhat diketahui melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/8/19) kemarin.
Dengan laporan nomor LP/4699/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019 di SPKT Polda Metro Jaya. Farhat Abbas menduh Hotman Paris atas kasus melakukan tindak penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Farhat Abbas selaku pelapor menuliskan mengalami kerugian secara imateriil. Ada tiga saksi yang tercantum dalam tanda bukti lapor, yaitu Acong Latif, William Albert Zai, dan Rihat Hutabarat. Terlapor yang dicantumkan dalam selembar kertas itu adalah pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial dan masyarakat disebut sebagai korban.
Baca juga: Super Junior Tutup Tur Konser SUPER SHOW SPIN-OFF : Halftime di Jakarta dengan Panggung Spektakuler
Belum jelas konten seperti apa yang dilaporkan oleh mantan suami Nia Daniaty itu. Menurut Farhat, ada sebuah video berkonten pornorafi yang diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial yang kini telah dihapus.Namun Farhat berhasil melakukan tangkapan layar atau screenshot unggahan tersebut yang dijadikan barang bukti. "(Postingan yang dilaporkan) enggak bisa kita [tunjukkan], itu juga sudah dihapus sama mereka. Kita enggak bisa ekspos itu karena sudah diserahkan ke penyidik," tutur Farhat, melansir CNN Indonesia.
Atas laporan tersebut, Hotman Paris terancam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2006 tentang dan atau Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(bef)