DREAMERS.ID - Pemasok narkoba untuk aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto akhirnya ditangkap. Kepolisian Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka berinisial HR dan AK yang juga merupakan teman Jefri dan Robby.
Tersangka HR dan AK ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat pada Senin (29/7/19). Dari tangan tersangka HR polisi mengamankan ganja seberat 106,3 gram sementara dari AK ditemukan barang bukti ganja seberat 98 gram.
Baca juga: Noah Rilis Remake MV ‘Bintang di Surga’, Dibintangi Jefri Nichol dan Anya Geraldine
Diketahui Robby Ertanto mendapatkan barang haram tersebut dari HR, baru setelahnya sutradara film ‘The Exocet’ itu memberikannya kepada Jefri Nichol. "RE kalau dapat barang dari HR kemudian keterkaitan HR lagi kita mengungkap inisial AK. AK yang mengantar barang tersebut kepada HR. AK dapat sumber dari inisial D yang masih DPO. RE mengirim uang ke HR, HR ngirim uang ke AK, AK ke inisial D," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Kamis (1/8/19), melansir Suara."Tersangka satu merupakan dokter di Bandung yang mau ambil spesialis, spesialis saraf. Yang satu merupakan desainer. Awalnya RE dan HR ini adalah teman dekat. RE kerap curhat tidak bisa tidur. Lalu HR memberikan narkoba tersebut kepada RE agar dia bisa tidur," kata Indra lagi.
HR dan HK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(bef)