DREAMERS.ID - Sebenarnya sudah sejak November 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE. Sekitar 12 kamera disiapkan di 12 titik di jalan protocol yaitu Sudirman-Thamrin untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Melansir Detik, mekanismenya adalah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV tersebut akan mendapatkan surat konfirmasi dan verifikasi dari pihak kepolisian. Kedua surat itu akan dikirim ke rumah pelanggar dalam waktu tiga hari sejak pelanggaran dilakukan.
Namun banyak yang belum mengetahui jika sebenarnya surat yang dikirim tersebut bukanlah surat tilang, melainkan surat konfirmasi yang menjelaskan jika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas. Artinya, masih ada pilihan banding jika memang orang tersebut merasa tidak melanggar.
"Kalau misalnya merasa tidak melakukan pelanggaran harus bisa juga dibuktikan, ini mobil siapa, jenisnya apa. Dan misalkan mobil tersebut dipinjamkan kepada orang lain saat melakukan pelanggaran dan terekam kamera E-TLE, pemilik harus bisa membuktikan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir.
Baca juga: Ngeri, 50 Ribu Rekaman Kamera CCTV Rumah Diretas dan Dijual ke Situs Porno
Pun jika pelanggar yang menerima surat konfirmasi dan verifikasi tersebut memang merasa melakukan pelanggaran, mekanisme penyelesaiannya mudah. "Prosedur (tilang) E-TLE itu sambil tiduran di rumah juga selesai," ujarnya."Kalau konfirmasi melakukan pelanggaran cek di belakang surat itu ada barcode, dicek pakai handphone, nanti langsung masuk ke situs https://www.etle-pmjinfo," kata Nasir.
Setelah surat klarifikasi dikirim, maka pihak Kepolisian akan memberikan pesan balasan, terkait besaran denda tilang dan nomor rekening pembayaran. Kemudian, pelanggar tinggal membayar uang denda tersebut ke Bank yang ditunjuk.
"Jadi mekanisme ini lebih mudah dari tilang biasa. Kenapa ? Kalau tilang biasa kan harus membawa surat tilang. Di sistem E-TLE lebih mudah, karena kita tidak perlu menunggu barang bukti dari yang bersangkutan tetapi kami menunggu proses klarifikasi dari yang bersangkutan," jelas Nasir.
Yang perlu dicatat adalah pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengirimkan surat klarifikasi. Karena jika tidak STNK akan diblokir sementara. Jika surat klarifikasi telah dikirim ke pihak kepolisian namun kewajiban denda tidak dilakukan, STNK juga akan diblokir sementara.
(rei)