DREAMERS.ID - Pada Senin (29/7/19), pengadilan Amerika Serikat akhirnya menetapkan bahwa lagu Katy Perry berjudul ‘Dark Horse’ yang dirilis pada 2013 silam terbukti menjiplak lagu rap rohani yang dirilis pada 2009.
Keputusan ini sebagai buntut dari pelaporan rapper Flame alias Marcus Gray dan dua penulis lainnya yang mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta sejak 5 tahun lalu. Dalam gugatannya, Katy Perry dituduh menjiplak kunci 16 detik lagu rap mereka yang berjudul ‘Joyful Noise’.
Baca juga: Pernah Pacaran, Ini Pendapat John Mayer Soal Lagu Kolaborasinya dengan Katy Perry
Selain menggugat Katy Perry, Juicy J yang ikut menyumbangkan suaranya dalam lagu tesebut turut digugat. Sang produser yaitu Dr. Luke, Max Martin dan Cirkut serta penulis lagu Sarah Hudson juga ikut digugat.Dalam kesaksiannya Katy Perry dan sang produser mengaku tak pernah mendengar lagu ‘Joyful Noise’ sebelumnya. Sementara pihak Flame mengklaim bahwa lagunya sangat populer di komunitas umat Kristiani dan dapat dijangkau melalui aplikasi musik streaming, yang artinya bisa saja Perry dan produser pernah mendengarnya sebelumnya.
Dark House yang bergenre pop, trap, dan hiphop menjadi salah satu lagu andalan Katy Perry dari album ‘Prism’ yang berhasil masuk dalam nominasi Grammy Awards. Katy Perry sendiri diketahui tidak hadir untuk mendengar hasil keputusan persidangan tersebut.
(bef)