DREAMERS.ID - Jefri Nichol megakui kebodohannya mencoba memakai ganja. Sayang penyesalan aktor berusia 20 tahun itu bisa saja berujung pahit. Pasalnya Jefri terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, saat merilis kasus Jefri pada Rabu (24/7/19). "Pasal yang kita sangkakan pasal 111 ayat 1 kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 uu tentang narkotika no 35 tahun 2009 ini kita kenakan pada yang bersangkutan," kata Indra Jafar.
Baca juga: Noah Rilis Remake MV ‘Bintang di Surga’, Dibintangi Jefri Nichol dan Anya Geraldine
Selain terancam hukuman penjara, Jefri Nichol juga dikenakan denda maksimal Rp 8 miliar. "Kalau melihat pada aturan yang ada, pidana penjara yang diancam adalah 4 tahun paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tambah Indra.Sementara untuk kesempatan rehabilitasi, Indra menyebut pihaknya harus melengkapi kasus Jefri Nichol. "Ini kita tunggu kan ada tim assessment dulu, setelah itu rencananya seperti apa masih kita dalami dulu, kita lengkapi semua administrasinya, pemeriksaan kita selesaikan dulu, setelah itu baru kita lihat perkembangannya," beber Indra.
Jefri Nichol dicurigai polisi saat membeli papir atau kertas linting di kawasan Santa, Kebayoran Baru. Polisi yang mengikuti Jefri hingga ke kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan mengamankan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
(bef)