DREAMERS.ID - Dalam rilis kasus Jefri Nichol, polisi menceritakan kronologi penangkapan Jefri Nichol pada 22 Juli 2019 kemarin. Aktor film berusia 20 tahun itu ditangkap saat polisi tengah melakukan patroli.
Seperti biasa polisi melakukan patroli rutin di kawasan Santa, Kebayoran Baru yang sangat rawan mejadi lokasi terjadinya penggunaan atau peredaran narkoba. Disana polisi mencurigai seseorang yang membeli papir, yang ternyata adalah Jefri Nichol.
Baca juga: Noah Rilis Remake MV ‘Bintang di Surga’, Dibintangi Jefri Nichol dan Anya Geraldine
"Para personel kita ini mencurigai seseorang yang membeli sesuatu di salah satu toko di sana seperti papir (kertas linting)," jelas Kombes. Pol. Indra Jafar, Rabu (24/7/19), melansir Detik. Setelah dilakukan introgasi, polisi mencurigai gelagat Jefri Nichol sehingga langsung mengrebek apartemen pemain ‘Dear Nathan’ tersebut.Benar saja, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di kulkas yang berada di kediaman Nichol. Setelah pemeriksaan diketahui Jefri mendapatkan ganja tersebut secara gratis dari seorang oknum berinisial T, yang masih dalam pencarian. "Ternyata yang bersangkutan memang dikasih dari T yang sekarang memang kita lagi cari. Ini dikasih," lanjut Indra.
Dari hasil tes urine, Jefri Nichol juga dinyatakan positif narkoba jenis ganja. Sosok Jefri Nichol dimata orang terdekat merupakan sosok yang polos dan tenang. Nichol menjadi salah satu aktor muda berbakat yang pernah memenangkan Piala Maya sebagai aktor pendatang baru terpilih. Hingga kini Ia juga terlibat dalam beberapa proyek film yang dijadwalkan tayang pada tahun ini.
(bef)