Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Pengangguran Siaga! Ada Syarat dan Ketentuan untuk Kartu Pra-Kerja Jokowi yang Harus Dipenuhi
24 Juli 2019 13:12 | 3364 hits

DREAMERS.ID - Salah satu program kerja Presiden Terpilih Jokowi yang menarik perhatian terutama kalangan anak muda adalah kartu pra kerja karena disebut-sebut akan memberi gaji bagi para pengangguran. Namun tidak semudah itu, karena program ini ternyata memiliki persyaratan khusus.

Melansir Kompas, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan konsep Kartu Pra Kerja dan biaya insentif yang dijanjikan. Dan ternyata, program satu ini belum tentu bisa dinikmati oleh semua pengangguran di Indonesia secara otomatis.

Nantinya, penerima kartu pra kerja inis etidaknya akan dibagi ke tiga kelompok besar. Tiga kelompok ini dibagi karena dianggap mewakili para pengangguran. Yang pertama, tentu saja pengangguran yang baru saja lulus sekolah atau kuliah yang masih mencari pekerjaan (fresh graduate).

Yang kedua adalah mereka yang telah bekerja dan ingin menambah skill atau biasa disebut upskilling. Yang ketiga adalah pengangguran akibat korban PHK dan sedang dalam proses mencari pekerjaan baru dengan mengubah skill yang dibutuhkan atau re-skilling.

Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya

Namun di samping tiga kelompok di atas, mereka juga harus mendaftar dengan syarat-syarat tertentu yang konsepnya sama seperti beasiswa. Mereka harus berkompetisi dengan pengangguran lain untuk mendapatkan kartu tersebut.

Dan Hanif mengatakan jika hanya ada 2 juta kartu pra kerja yang disediakan sehingga mereka yang tidak buru-buru mendaftarkan dirinya bisa kehabisan. “Jadi sama kayak beasiswa. Kan beasiswa begitu. Kau boleh ambil beasiswa, tidak ambil juga boleh, tetapi kalau mau dapat beasiswa ada kriterianya kan,” kata Hanif.

Fresh graduate akan mendapatkan insentif pasca pelatihan selama tiga bulan dan akan berhenti terlepas dari mereka sudah mendapat kerja atau belum. Sedangkan bagi pekerja yang ingin melakukan upskilling, mereka akan mendapat insentif selama masa pelatihan, yakni kurang lebih dua bulan. Insentif ini diberikan untuk mengganti gaji selama masa pelatihan.

“Ini dinamakan insentif pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100 persen upah, 75 persen upah, atau 50 persen upah, itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu,” ucap Hanif.

Bagi korban PHK, insentif juga akan diberikan selama tiga bulan selama program pelatihan dan tiga bulan setelah program pelatihan tersebut selesai. Program kartu pra kerja dijanjikan oleh Jokowi sebagai langkah mengurangi pengangguran dalam periode kedua kepemimpinannya. Meski begitu, beberapa pakar menyangsikan kemampuan program ini dalam mengatasi permasalahan pengangguran di Indonesia.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio