DREAMERS.ID - Terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran sudah ditetapkan berstatus tersangka. Keduanya pun terancam dikenakan pasal tentang narkotika.
Nunung dan suami dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Selain Nunung, Ini Selebriti Tanah Air yang Pernah Positif Covid-19
"Kami sudah menetapkan sebagai tersangka di hari pertama, karena tertangkap tangan. Untuk ancamannya di atas lima tahun," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak, Jakarta, Senin, (22/7/19).Kini Nunung dan suami sudah ditahan di rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan karena keduanya dinilai tak kooperatif. Saat ditangkap pada Jumat (19/7/19) lalu dikediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Nunung sempat membuang barang bukti narkoba ke dalam kloset. Keduanya juga sempat menyembunyikan barang bukti lain untuk mengelabui polisi.
Calvjin menyampaikan bahwa pihak penyidik telah melakukan 2 kali gelar perkara dalam kasus ini. Lewat gelar perkara, nantinya akan diputuskan apakah keduanya akan direhabilitasi atau tidak.
(bef)