Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Wah, Polisi Tegaskan Tanda 'Lulus Sensor' di Video Bermasalah 'Ikan Asin' Palsu!
19 Juli 2019 17:00 | 1015 hits

DREAMERS.ID - Sejumlah fakta baru terungkap dalam proses penyelidikan kasus video ujaran ‘ikan asin’ yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dan masih terus bergulir. Ada beberapa hal yang dipermasalahkan dan kini diklarifikasi oleh pihak kepolisian.

Dalam video berjudul ‘GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU’ yang diunggah di YouTube channel Rey Utami dan Pablo Benua itu, kepolisian memastikan jika tanda atau keterangan lulus sensor adalah palsu.

"Bahwa keterangan lulus sensor pada menit 00:58 adalah palsu dan tidak benar. Karena penulisannya pada tampilannya sudah salah, sehingga video tersebut seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis.

"Lembaga Sensor Film tidak pernah mengeluarkan izin telah lulus sensor pada video yang diunggah di media sosial YouTube," katanya.

Argo turut menambahkan, Pablo dan Rey tidak pernah mendatangi kantor Lembaga Sensor Fil;m untuk mengurus sensor dari video tersebut. Sehingga keterangan tersebut adalah penyalahgunaan dan mereka memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

"Tersangka Pablo Benua dan Rey Utami memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sebagaimana Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo.

Via Kumparan, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq dan keluarga pada 1 Juli lalu dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. Mereka bertiga mendekam di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Jumat (12/7) lalu.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio