DREAMERS.ID - Sebuah ajang lari di Jalan HR. Rasuna Said ternodai oleh peristiwa tabrak lari yang dilakukan seorang pengendara mobil mewah, Rubicon. Kasus ini sempat mengundang kepanikan di lokasi ajang lari tersebut dan kembali bergulir karena pengemudi mobil didapati melarikan diri.
Tak sepenuhnya melarikan diri, karena pengemudi yang diketahui berinisial PDK itu sempat mengantarkan korban yang ditabraknya yang berinisial LM ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan namun ditinggalkannya.
Melansir Kompas, PDK yang menabrak pengendara motor NMAX itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan memnuhi panggilan polisi pada Senin (15/7) kemarin. PDK pun menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.
Baca juga: Kim Ho Joong Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun Atas Kasus DUI dan Tabrak Lari
"PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.Dari pemeriksaan tersebut, didapati jika PDK terbukti lalai dalam mengendarai mobil Jeep Rubicon tersebut hingga menyebabkan satu orang terluka. Ia terancam dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Yang bersangkutan kooperatif datang memenuhi panggilan pertama. Kemarin, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.30 sampai 23.00," ujar Nasir. "Intinya tidak mampu mengerem saat korban tiba-tiba berhenti di jalan, tidak cukup jarak pengereman,"
Namun PDK disebut tidak ditahan karena alasan kooperatif selama pemeriksaan dan memenuhi panggilan kepolisian. Atas perbuatannya, PDK disangkakan Pasal 310 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman satu tahun penjara atau denda Rp1 juta," ucap Nasir.
(rei)