DREAMERS.ID - Pelantun ‘I Believe I Can Fly’, R.Kelly ditangkap oleh Departemen Kepolisian New York dan Departemen Keamanan Dalam Negeri Chicago pada Kamis (11/7/19) lalu atas 13 dakwaan sekaligus termasuk tuduhan pornografi anak.
Melansir Aceshowbiz, Joseph Fitzpatrick juru bicara Kantor Kejaksaan A.S. Distrik Utara, mengatakan bahwa R.Kelly ditahan dan selanjutnya akan menjalani pengadilan di Chicago atas 13 dakwaan termasuk menggoda anak di bawah umur, menghalangi pengadilan, dan tuduhan terlibat dalam pornografi anak.
R.Kelly sebenarnya telah didakwa dengan kejahatan seksual pada 5 korban yang masih berusia diantara 12 hingga 17 tahun pada rentang tahun 1998 hingga 2002. Kelly merekam dirinya saat melakukan seks dengan anak di bawah umur itu.
Baca juga: R. Kelly Tunangan dengan Terduga Korban Kekerasan Seksualnya
Kelly juga dituduh membayar korban dan saksi untuk memastikan mereka tidak mau bekerja sama dengan polisi dengan cara menggunakan kekerasan, ancaman, hingga pemerasan. Namun saat itu Kelly dinyatakan tidak bersalah pada Juni 2008.Pria berusia 52 tahun ini juga pernah ditangkap pada Januari 2003 silam dengan tuduhan yang sama, terlibat hubungan seksual dengan gadis dibawah umur, tetapi dakwaan tersebut dihentikan pada Maret 2004 karena kekurangan informasi dan bukti.
Kemudian tuduhan pelecehan seksual kembali mencuat setelah korban muncul dalam film dokumenter berjudul ‘Surviving R.Kelly’ yang mengudara pada tahun ini. Sementara Kelly terus menyangkal atas tuduhan tersebut, pada bulan Februari Ia kembali didakwa atas 10 kasus pelecehan seksual. Ia sempat dibebaskan setelah 2 hari mendekam di penjara. Kini pihak R.Kelly sedang menanti proses pengadilan.
(bef)