DREAMERS.ID - Tim Badan Pemenangan Nasional atau BPN dari Prabowo-Sandi kembali memberikan beberapa bukti sebagai bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, BPN juga sempat menyebutkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggelembungan suara sehingga paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin memang di Pilpres 2019.
Penggelembungan 22 juta suara dalam Pemilu 2019 yang dituduhkan kepada KPU itu pun masuk ke dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Tak tinggal diam, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengaku heran dengan keberatan BPN yang baru dilakukan saat ini, bukan saat rekapitulasi berjenjang dilakukan.
"Jadi aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha waktu rekap berjenjang kok enggak ada keberatan sama sekali?" ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Baca juga: ‘Siap Sayang’ Sampai ‘My Love’, Deretan Chat Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang Terkena Kasus Asusila
Dan Pramono memastikan jika selama rekapitulasi dari tingkat kecamatan sampai nasional, KPU tidak pernah menerima laporan keberatan dari pihak BPN."Selama dalam proses rekapitulasi berjenjang, baik di tingkat kecamatan, kab/kota, provinsi, dan nasional, kami tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi Paslon. Rata-rata keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara," ucapnya.
"Yang ada hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, jumlah suara tidak sah, dll. Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," jelasnya.
"Tapi oke lah. Namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang PHPU di MK bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar, tidak didukung bukti yang relevan," tandasnya.
(rei)