DREAMERS.ID - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyertakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita dalam gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini sempat dikritik oleh tim TKN Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dan sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi juga pernah melaporan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun bukti berupa link berita itu ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak kuat.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar via CNBC Indonesia.
Namun Tim BPN Prabowo-Sandi balik menyindir dan mengatakan jika masih akan ada bukti lain yang akan diserahkan ke MK. Mereka pun percaya pada para hakim MK dan meminta TKN Jokowi-Ma’ruf mengambil kesimpulan sendiri.
Baca juga: Bocoran Agenda ‘Wamil’ Singkat Kabinet Merah Putih Di Akmil Magelang, Tidur Di Tenda?
"Ini kan masih bisa dalam masa perbaikan. Masa perbaikan baru nanti kita lengkapi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad melansir Detik. "Bagi yang menyatakan nggak cukup kuat, yang akan menyatakan itu kuat atau tidak cukup kuat adalah MK. Kami percaya kepada hakim MK. Kalau kami nggak percaya ya, ngapain kami masukkin,"Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman juga mengatakan hal serupa. Ia balik meledek TKN jangan ketinggalan jaman karena yakin gugatan tim hukum Prabowo-Sandi bakal ditolak karena memakai bukti berupa link berita.
"Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita," kata Habiburokhman.
"Link berita justru kuat karena sebelum diberitakan, dia melalui mekanisme keredaksian dan mengikuti kode etik. Saya sudah sering pakai bukti link berita di MK dan diterima pembuktiannya," ujarnya.
(rei)