Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Akhirnya Sugeng Akui Membunuh Wanita Korban Mutilasi Setelah Diawali Penjelasan Tak Biasa
20 Mei 2019 17:07 | 10409 hits

DREAMERS.ID - Kasus mutilasi seorang wanita di Malang yang hingga kini belum terungkap identitasnya masih bergulir dan menarik perhatian karena banyak hal janggal, terutama datang dari pelaku pemutilasi. Dugaan awal, korban meniggal karena sakit paru-paru akut yang diderita.

Lalu pelaku Sugeng memutilasinya karena dikatakan Sugeng diminta untuk membunuh sang wanita karena tak tahan dengan penyakitnya. Namun fakta terbaru Sugeng mengakui jika korban tidak meninggal karena penyakit, namun memang dihabisi nyawanya oleh Sugeng.

"Dari fakta-fakta terakhir dan bukti-bukti yang kita miliki, bahwa pelaku terbukti telah membunuh korban, dengan menggorok bagian leher," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (20/5).

Melansir Detik, Sugeng melakukan mutilasi ketika melihat kedua tangan dan kaki korban masih bergerak. Mutilasi juga dilakukan karena pelaku kesulitan membawa masuk tubuh korban ke dalam kamar mandi.

Baca juga: Kronologi dan Peliknya Kasus Mutilasi Sadis Abby Choi, Fakta Terkini Tentang Kisruh Warisan

"Selesai menggorok leher korban, pelaku memotong tangan serta kaki yang diakui masih bergerak. Mutilasi juga untuk memudahkan tubuh korban dibawa ke kamar mandi," tutur Asfuri. "Ketika menggorok leher korban, darahnya sampai muncrat ke pakaian pelaku. Bukti itu, sudah kita miliki semua, termasuk ceceran darah di TKP,"

"Pelaku memang memiliki gangguan dalam berpikir, cerita pertama sengaja dibuat pelaku, karena mengetahui dampak atau resikonya. Dan akhirnya kemudian mengakui semuanya. Hasil pemeriksaan psikiater juga mengungkap pelaku dalam memutilasi dalam kondisi sadar. Ini semakin meyakinkan jika pelaku membunuh terlebih dahulu," tegas Asfuri.

Lebih lanjut diketahui jika pembunuhan yang dilakukan Sugeng yang juga mantan warga Jodipan, Blimbing, Kabupaten Malang ini dengan senjata gunting pada Rabu (8/5) dini hari. Barang bukti tersebut memang sejak awal telah ditemukan di lokasi kejadian.

"Membunuh pakai gunting, begitu juga dengan memutilasi tubuh korban masih menggunakan alat yang sama," beber Asfuri. Polisi menjerat Sugeng dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio