DREAMERS.ID - Diantara sederet kasus hukum, salah satunya Seungri diduga memberikan suap kepada salah satu oknum polisi untuk memuluskan bisnis klub malamnya. Sama seperti kasus kekerasan Burning Sun, oknum polisi tersebut juga mendapatkan hukuman ringan.
Pada Kamis (15/5), Kantor Kepolisian Metro Seoul mengungkapkan bahwa sulit menemukan alasan untuk menuntut Inspektur Senior Yoon atas pelanggaran Dekrit Penegakan Undang-Undang Permohonan dan Gratifikasi yang Tidak Benar, yang merupakan hukum anti korupsi yang melarang seseorang memberikan atau menerima suap.
Penjelasannya, Inspektur Senior Yoon saat itu tidak membayar biaya makan dan main golf dengan Seungri dan Yoo In Suk, ia juga diduga menerima tiker konser dari Seungri. Jumlah uang yang awalnya diduga suap dari Seungri dan Yoo In Suk kepada Inspektur Senior Yoon total sebesar 2,68 juta won atau 32,5 juta rupiah.
Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya
Agar dapat dituntut atas pelanggaran undang-undang tersebut, seseorang harus menerima suap lebih dari 1 juta won atau sekitar 12 juta dari setiap jenis, atau 3 juta won atau 36,4 juta rupiah dalam waktu setahun.Untuk itu, polisi akan meneruskan Inspektur Senior Yoon ke penuntutan dengan rekomendasi untuk non-dakwaan terkait dengan dugaan menerima suap. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Permohonan dan Gratifikasi yang Tidak Benar, polisi memutuskan bahwa Inspektur Senior Yoon masih harus membayar denda.
Oleh karena itu, polisi akan memberi tahu Departemen Inspeksi untuk menentukan tindakan disipliner yang tepat untuk Inspektur Senior Yoon. Polisi akan menutup penyelidikan atas dugaan penerimaan suap untuk saat ini, tetapi mereka akan menyelidiki kembali jika bukti lebih lanjut terungkap di masa depan.
(mth)