DREAMERS.ID - Sakit memang tak bisa dihindari dan luka pada bagian luar tubuh bisa terjadi kapan saja. Jika pada hari-hari biasa orang mungkin tak segan untuk mengkonsumsi atau menggunakan obat-obatan saat sakit, maka di bulan Ramadhan cenderung muncuk kekhawatiran apakah penggunaan obat bisa jadi hal yang membatalkan puasa.
Dalam seminar kesepakatan antara ulama dan ahli medis di Maroko tahun 1997, 'An Islamic view of certain contemporary medical issues', ada beberapa penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyarikan isi dari kesepakatan tersebut dalam bentuk infografis. Berikut beberapa contoh jenis penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa, mengutip Detik.
1. Obat oles
Jenis obat yang pemakaiannya diserap melalui kulit seperti krim, salep, gel, dan plester disebut tidak membuat puasa kita menjadi batal. Biasanya obat jenis ini dibutuhkan untuk mereka yang memiliki keluhan penyakit kulit atau nyeri.
2. Obat tetes
Menurut infografis yang dibagikan Kemenkes penggunaan obat tetes untuk mata, telinga, atau hidung juga tidak membatalkan puasa. Namun demikian hal ini masih menjadi perdebatan karena beberapa ulama menganggap memasukkan obat tetes ke telinga dan hidung bisa membatalkan karena terhubung ke perut.
3. Obat di bawah lidah
Ada beberapa obat yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat bawah lidah sebagai contoh nitrogliserin untuk penyakit angin duduk (angina pektoris). Pemakaian obat jenis ini disebut tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Tidak Dibenarkan! Catat, Obat Virus Corona Bukan Untuk Pencegahan
4. Obat suntik5. Obat kumur
Penggunaan obat kumur biasa digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat pertumbuhan bakteri dalam mulut dan juga membuat nafas lebih segar. Menurut kesepakatan obat kumur tidak membuat puasa batal selama tidak tertelan.
6. Obat inhaler asma
Untuk mengobati asma obat semprot inhaler biasa diberikan tujuannya untuk meringankan gejala dan mencegah kekambuhan. Obat digunakan dengan cara disemprotkan langsung ke dalam saluran napas lewat mulut dan menurut ahli hal ini tidak membatalkan puasa. Meski begitu, ada juga beberapa ulama yang tidak sependapat menganggap memasukkan obat inhaler ke mulut membatalkan puasa.
7. Oksigen atau anestesi
Bagi pasien yang kesulitan untuk bernapas atau harus menjalani operasi kadang akan diberikan selang berisi gas oksigen atau anestesi di saluran napasnya. Hal ini menurut ahli tidak membatalkan puasa.
8. Suppositoria
Suppositoria adalah obat yang diberikan pada pasien untuk dikonsumsi lewat rektum. Penggunaan obat suppositoria dianggap tidak membatalkan puasa.
(fzh)