DREAMERS.ID - Ojek online menjadi moda transportasi paling diminati belakangan ini karena mudah dan murah. Tapi sadarkah kalian bahwa tarifnya sudah resmi mengalami kenaikan per 1 Mei 2019 ini? Kenaikan tarif juga dibedakan sesuai dengan zonanya.
Dilansir dari laman Kompas, tarif ojek online mengalami kenaikan menyesuaikan dengan daerah-daerah di Indonesia yang dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali tarif batas bawahnya menjadi Rp 1,850/km dengan tarif batas atas Rp 2,300/km, serta biaya jasa minimal 7 ribu – 10 ribu rupiah.
Kemudian untuk zona dua yang mencakup Jabodetabek tarif batas bawah per km sebesar Rp 2,000,- sementara batas atasnya Rp 2,500,-, dengan biaya jasa minimal sebesar 8 ribu – 10 ribu rupiah. Lalu tariff berbeda diterapkan zona tiga mencakup wilayah Indonesia Timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dsb.
Zona tiga dikenakan tarif batas bawah Rp 2,100/km, batas atas Rp 2,600/km, dan biaya jasa minimal Rp 7,000 – Rp 10,000. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa penentuan zonasi diterapkan karena menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek online setiap wilayah.
Budi Setiyadi juga menambahkan jika perubahan tarif tersebut tidak bersifat tetap, karena akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali, “Dinamika tarif mengikuti bagaimana aspek ekonomi, sosial termasuk politis, kita menormakan surat keputusan ini 3 bulan sekali lakukan evaluasi," ujarnya, mengutip detik.
(mth)