DREAMERS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan KPU Kota Surabaya untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta staf melakukan perhitungan suara ulang pemilu 2019 pada rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di seluruh PPK Kota Surabaya.
Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo mengatakan rekomendasi ini menyusul permintaan agar KPU Surabaya melakukan perhitungan ulang suara di 8.146 TPS. Menurutnya, hasil perhitungan suara ulang akan segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu 2019 yang menyerahkan mandat dan PPK.
"Penghitungan suara ulang untuk TPS se-kota Surabaya dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK," katanya seperti dilaporkan Antara, Minggu malam (21/4) dilansir dari cnnindonesia.com. Hadi juga menengaskan bahwa rekomendasi perhitungan suara ulang se-Kota Surabaya, murni dari pengawasan pada saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
"Jadi tidak benar kalau itu ada kaitannya dengan laporan dari lima partai politik soal penggelembungan suara ke Bawaslu kemarin (20/4). Ini murni pengawasan kami saat pemungutan, perhitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK," jelas Hadi dilansir dari cnnindonesia.com.
Disamping itu, Komisioner KPU Surabaya, Muhammad Kholid mengatakan telah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu, hanya saja pihaknya belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU, "Ini sedang akan dibahas di rapat pleno KPU," kata Kholid dilansir dari cnnindonesia.com.
(fnj)