Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Jubir BPN Prabowo-Sandi Jadi Saksi Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Sebut Ada Unsur Politik
11 April 2019 16:15 | 966 hits

DREAMERS.ID - Kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet masih terus berjalan. Pada Kamis (11/04) ini, sudah dijadwalkan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan empat saksi. Salah satunya adalah Jubir BPN Prabowo - Sandi.

“Rencananya yang akan diperiksa Dahnil Anzar, Deden, Chairullah, serta Harjono,” ucap Koordinator Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono saat dikonfirmasi. Daru juga mengungkapkan sebenarnya JPU berencana akan menghadirkan juga Rocky Gerung dan Tompi sebagai saksi pada sidang hari ini. Namun, keduanya masih belum memberikan konfirmasi kehadiran.

Saat dimintai keterangan terkait kehadiran Dahnil sebagai saksi, Ratna Sarumpaet mengatakan, “Saya juga nggak tahu itu ya. Saya nggak tahu arahnya ke mana. Setahu saya yang disangkakan apa, yang dibicarakan apa. Jadi saya sih diam saja, ikuti saja sampai capek," ujarnya di Rutan Polda Metro Jaya, mengutip detik.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Dengan Vonis 2 Tahun Penjara Sebelumnya

Ratna Sarumpaet bahkan sempat menyebut jika mengetahui kasusnya ada kaitan dengan situasi politik saat ini, "Ya aku tahu kok ini (soal) politik. Saya nggak sebodoh itu juga. Jadi sabar saja, ikuti saja ya," kata Ratna. Ia juga mengungkapkan harapannya agar Dahnil bisa memberikan keterangan sesuai fakta.

Pada persidangan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal hadir sebagai saksi. Dalam sidang, Said menyatakan sebagai korban hoaks Ratna Sarumpaet. Menurutnya, Ratna juga menjadikan politikus PAN Amien Rais serta juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar dan Nanik S Deyang sebagai korban hoaks.

Dilansir oleh CNN Indonesia, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. Dirinya juga didakwa dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(nino)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio