DREAMERS.ID - Kasus yang melibatkan beberapa seleb Korea ini tidak hanya melanggar satu hukum saja. Seperti Choi Jonghoon yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video ilegal, kini kembali menyandang status tersangka di kasus lain.
Pada Kamis (21/03), pihak kepolisian mengungkapkan telah menemukan bukti baru sehingga menetapkan status tersangka kepada Jonghoon, atas kasus suap kepada polisi yang menutupi kasus DUI (menyetir dalam keadaan mabuk) pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Dispatch Bongkar Isi Chat Seungri dengan Yoo In Suk Hingga Jung Joon Young Terkait Dugaan Prostitusi
Dilansir dari laman Naver, Jonghoon menawarkan uang sejumlah dua juta won atau 25 juta rupiah kepada polisi yang menangkapnya di jalan. Anggota kepolisian itu yang mengungkapkannya sendiri kepada penyidik, dan mengaku menolak untuk menerima uang tersebut.Pihak kepolisian pun berencana untuk kembali memanggil Jonghoon terkait bagaimana penawaran, penolakan, dan penyelesaian dari kasus suap tersebut. Sebelumnya dari bukti percakapan, Jonghoon tampak mendapatkan bantuan dari Yoo In Suk mantan CEO Yuri Holdings.
Sementara itu pada Sabtu, 16 Maret 2019, Jonghoon menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran foto atau video ilegal. Seperti yang diberitakan, ada bukti percakapan di mana Jonghoon membagikan foto seorang wanita sedang tertidur di grup obrolannya bersama dengan beberapa teman.
(mth)