DREAMERS.ID - Siti Aisyah kini dapat menghirup bebas setelah sebelumnya dijerat hukuman mati atas tuduhan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Namun dibalik itu, masih ada ratusan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Dikutip dari laman detiknews, kasus yang menyeret WNI ini bukanlah satu-satunya yang terjadi. Selama 2011 hingga 2018 total ada 583 WNI diseluruh dunia yang terancam hukuman mati. Dari total jumlah WNI yang menetap diluar negeri ada sekitar 2.9 juta jiwa WNI dan 80% adalah TKI.
Dari 583 kasus, 392 kasus selesai dengan vonis bebas, 278 diantaranya dibebaskan pada masa pemerintahan Joko Widodo (2014-2018). 188 kasus masih dalam tahap proses yang terpencar di seluruh dunia. Diantaranya 11 kasus berada di RRT (Republik Rakyat Tiongkok), 1 kasus di Bahrain, 4 kasus di Uni Emirat Arab.
Baca juga: Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Siti Aisyah di Istana, Ini Pesan Presiden Jokowi
Serta 20 kasus di Arab Saudi, 2 kasus di Singapura, 2 kasus di Laos, dan 148 kasus di Malaysia. Dari banyaknya kasus tersebut, penyebab hukuman mati paling banyak berasal dari kasus narkoba dan juga kasus pembunuhan.Menilik kasus Siti Aisyah. Ia bersama dengan seorang warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong di tawari uang sebanyak RM 400 (sekitar 1.2juta), untuk menyemprotkan cairan ke wajah Kim Jong-Nam saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, dengan alasan acara penjebakan.
Siti Aisyah mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenal siapa Kim Jong-Nam. Kasusnya berbuntut panjang hingga pada akhirnya pada 11 Maret 2019 Siti Aisyah dinyatakan tidak bersalah.
(nino)