Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Rapper Kush Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
05 Maret 2019 17:30 | 819 hits

DREAMERS.ID - Pada Desember 2017 lalu, rapper Kush kedapatan membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis kokain. Kasusnya pun masih berjalan sampai saat ini, di mana sidang perdana baru saja digelar dan menuntut artis naungan YG Entertainment itu lima tahun penjara.

Dilansir dari laman Naver, Pengadilan Negeri Seoul menggelar persidangan pertama Kush pada 4 Maret. Jaksa menuntut Kush atas penggunaan obat terlarang, “Kush menggunakan kokain total tujuh kali, membeli kokain dua kali, dan mencoba membelinya lagi satu kali”.

Kush yang hadir ditemani oleh pengacaranya mengakui semua tuntutan itu, “Kami terima semua tuntutannya”. Baik Jaksa maupun Kush tidak memiliki bukti tambahan untuk diajukan dalam persidangan. Maka Jaksa menutut sang rapper atas hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 11 juta rupiah.

Namun pengacara Kush mengajukan keringanan hukuman dengan dalih Kush mengidap gangguan kecemasan dan stres, “Dia mulai menciptakan lagu di usia 16 tahun, lalu menjadi member grup hip hop Stony Skunk dan terus berkarir di industri musik dalam waktu lama. Ia masuk ke dunia hiburan di usia muda dan promosi sendiri. Ia menderita kecemasan berlebih dan stres selama proses itu”.

Akibatnya, Kush terjerumus ke narkoba pada November 2017 dan sekarang menyesal, “Terdakwa merasa sangat menyesal telah menggunakan narkoba karena mendengar itu bagus untuk depresi dan insomnia. Ia pernah ke UGD karena rasa sakit luar biasa, percobaan bunuh diri, dan dibawah perawatan psikiater”.

Sementara Kush tidak banyak berbicara, hanya meminta maaf atas kesalahannya, “Setelah kejadian ini, aku mengerti pentingnya hidup dan bagaimana aku seharusnya bersikap. Aku minta maaf dan aku berharap bisa membayar (kesalahan) sepanjang hidup. Terima kasih”.

Sidang untuk putusan akhirnya akan digelar pada 18 Maret mendatang.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio