DREAMERS.ID - Polisi periksa kondisi psikologis AS (21), tersangka yang diduga membeli motor bodong di Tangerang Selatan. Alasan dari pemeriksaan psikologis ini adalah karena AS mengamuk dengan menghancurkan motornya sendiri saat ditilang polisi pada Kamis (7/2/2019) minggu lalu.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi Alexander Yurikho, mengatakan, AS dibawa ke Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Ia tidak mau berspekulasi atas kejadian kasus AS jika ia terbukti mengalami gangguan kejiwaan.
“Ya belum toh, kan butuh beberapa hari untuk pemeriksaan. Saya tidak mau berandai-andai, ditunggu saja hasilnya,” kata Alex, Selasa (12/2/2019) di Tangerang Selatan.
Selain melakukan pelanggaran lalu lintas dan merusak motornya sendiri, AS rupanya juga diduga terlibat penggelapan kendaraan. Kasus penggelapan sepeda motor ini terkuak setelah polisi melakukan pengecekan mengenai kelengkapan sepeda motor tersebut. Ternyata, plat nomor kendaraan yang terpasang tidak sesuai dengan STNK.
Kini AS terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena perbuatannya itu. Hal ini sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 327 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, Pasal 233 KUHP, dan pasal 406 KUHP.
Sundari (24), kakak perempuan dari AS yang tinggal di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, mengaku kaget adiknya yang mengamuk ketika ditilang polisi. Menurut dia, AS termasuk anak yang pendiam dan tidak pernah marah-marah sama keluarga. Bahkan, AS menjadi tulang punggung keluarga dengan membiaya kedua orangtua mereka yang kos di samping rumah Sundari.
Kasus AS menjadi bahan perbincangan warga disekitar rumah Sundari. Ada yang mengatakan AS sok jagoan. “Pas ditilang ngamuk-ngamuk, eh waktu ditangkep nangis,” celetuk warga. Saat konferensi pers di Kantor Polres Tangerang Selaran, Jumat (8/2/2019), AS meminta maaf atas perbuatannya sambal meneteskan air mata.
(nino)