DREAMERS.ID - Beberapa waktu lalu sempat viral kabar polisi melakukan interogasi menggunakan ular dalam kasus pencurian agar pelaku mengaku. Hal itu terjadi di daerah Jayawijaya, Papua.
Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Tonny Ananda Swadaya pun mengakui inisiatif dan perbuatan anggotanya yang dikatakan adalah hal wajar dilakukan di Jayawijaya. Terlebih, masyarakat juga mendukung lantaran lelah dengan maraknya aksi pencurian.
“Ini sempat viral di media sosial, dibesar-besarkan di daerah lain. Di sini masyarakat mendukung. Ular jinak, tidak berbisa, tidak menggigit dan setelah diberikan ular, pencuri itu mengakui perbuatannya," kata Tonny seperti dikutip dari Antara.
Walaupun begitu, diakui Tonny, pihaknya melakukan penegakan disiplin kepada anggotanya yang melakukan interogasi dengan melilitkan ular ke badan tersangka. Kasus pelilitan ular itu pun, sambungnya, ditangani bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua.
Baca juga: Spesies Baru, Nama Ular Ini Terinspirasi Dari Salah Satu Karakter Pendiri Asrama di Harry Potter
"Tidak ada pemukulan, hanya sebatas menakuti dan kami akan menindaktegas anggota kami," katanya.Di tempat terpisah, melansir CNN, Kabid Propam Polda Papua Kombes Jannus Siregar meminta maaf soal ulang anggota polisi yang melakukan interogasi terhadap seorang pencuri dengan menggunakan ular besar. Ia mengonfirmasi bahwa anggota polisi tersebut tetap diproses karena dinilai tak profesional.
"Anggota melakukan ini semata-mata bukan untuk menyakiti, hanya mencari trik untuk mendapatkan kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi, namun langkahnya tidak tepat. Ular yang digunakan tidak berbisa dan tidak mematikan," katanya di Wamena, Papua.
Sebelumnya beredar di media sosial seorang anggota polisi melilitkan ular dengan panjang sekitar satu meter lebih ke tubuh seorang pria yang ditangkap oleh masyarakat, di Sinakma lalu diserahkan kepada polisi, karena mencuri. Pria yang dalam keadaan mabuk itu kemudian diinterogasi, ketika ular berada di badannya, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
(rei)