Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Pengakuan dan Alasan Adi Saputra Ngamuk Banting Motor Saat Ditilang Polisi
09 Februari 2019 18:24 | 1427 hits

DREAMERS.ID - Polisi memberikan jawaban alasan mengapa Adi Saputra bersikap agresif ketika sedang ditilang oleh polisi sambal membanting motor yang digunakannya untuk berkendara di kawasan BSD, Serpong, Tangsel. Adi rupanya menjelaskan bahwa dirinya sedih sudah mengumpulkan uang dengan susah payah untuk membeli motor tersebut.

“kenapa yang bersangkutan begitu agresif dan over-reaktif menanggapi tindakan tegas dari petugas yang akan melaksanakan penilangan? Keterangan sementara dari tersangka, yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor, yang bersangkutan mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama sehingga ada perasaan marah ada perasaan mungkin dia sedih motor yang selama ini dia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan oleh polisi sehingga dia melakukan tindakan tersebut,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel pada Jumat (8/2/2019).

Ferdy mengatakan bahwa sehari-hari Adi adalah seorang penjual kopi dan dirinya membeli motor tersebut lewat Facebook.

“Tersangka sudah jelas Adi Saputra pekerjaannya pejual kopi atau warung kopi di Pasar Modern BSD,” ujar Ferdy.

Baca juga: Ngamuk Besar Lalu Nangis Saat Ditangkap, Pelaku Perusakan Motor AS Alami Gangguan Jiwa?

Ferdy menjelaskan adi membeli motor bodong tersebut seharga Rp 3 juta. Namun kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Dia beli Rp 3 juta kepada orang yang tidak dia kenal pada waktu itu, dikasihkan motor dengan STNK-nya dan BPKB tidak ada.” Lanjutnya.

Setelah aksi banting motor karena tidak terima ditilang polisi, Adi kemudia ditangkap. Polisi kemudian menetapkan dirinya sebagai tersangka. Adi dijerat hukuman dengan 2 kasus. Pertama atas pelanggaran lalu lintas dan kedua atas kepemilikan kendaraan bodong.

Adapun pelanggaran lalu lintas lainnya yang dilakukan oleh Adi yaitu tidak melengkapi alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Adi juga melawan arus saat berkendara dan juga melawan petugas saat melakukan penindakan tilang.

Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara illegal. “perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang illegal atau tidak benar,” ujar Ferdy.

(nino)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio