DREAMERS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan jenis ganja cair setelah menangkap seorang pria berinisial AD (28).
Tersangka AD ditangkap setelah bea cukai mencurigai adanya kiriman dua bungkus tisu dari Amerika Serikat dengan tujuan Tangerang Selatan. "Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai dan Kantor Pos Pusat Pasar Baru Jakarta unit P2, bahwa ada barang berupa beberapa bungkus tisu yang di kirim ke wilayah Tangsel," ungkap Kepala BNN Provinsi Banten, Brigadir Jenderal Polisi Tantan Sulistyana, Kamis (31/01), melansir Liputan6.
Setelah diuji laboratorium terungkap tisu basah tersebut mengandung ganja cair. Modus ganja cair dalam tisu ini termasuk baru karena ganja cair yang diimpor ke Indonesia biasanya berbentu liquid atau cairan.
Baca juga: Ilhoon Eks BTOB Akui Pakai Ganja di Sidang Pertama
"Karena curiga dan di cek ke lab ternyata tisu yang telihat basah tersebut mempunyai kandungan Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair seberat 7,2094 gram yang dikemas diserap tisu yang dikirim dari Amerika pada selasa 22 Januari 2019 lalu," ujarnya.AD yang bekerja di Filipina ini memesan ganja cair dari Amerika dengan uang virtual untuk dikirimkan melalui pos ke rumahnya di kawasan Serpong. "Tersangka membeli ganja cair ini menggunakan uang virtual melalui website gelap, tersangka menyetorkan uang 300 dolar Amerika dan ditukarkan ke Bitcoin," bebernya.
Menurut pengakuan tersangka, ganja cair ini akan dicampur ke liquid vape. AD berperan sebagai pembeli, pemakai dan juga pengedar. Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(bef)