DREAMERS.ID - Kasus hoax Ratna Sarumpaet sempat mencuat dan menghebohkan publik karena menyeret nama capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang sempat mengadakan konferensi pers membelanya. Kini polisi menyatakan berkas perkara kasus dugaan hoax tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P21).
Dengan begitu, Ratna akan menjalani proses administrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Iya (Ratna diserahkan), pukul 11.00 WIB," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan terseret dalam kasus Ratna Sarumpaet itu. Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1).
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Dengan Vonis 2 Tahun Penjara Sebelumnya
"Kemungkinan (ada tersangka baru). Kemungkinan, ya gitu aja," kata Argo.Selain itu, Argo tak mau menjawab soal apakah Ratna Sarumpaet selanjutnya akan ditahan jaksa atau tidak karena menurutnya polisi sudah tidak punya kewenangan apa-apa lagi terhadap Ratna Sarumpaet setelah tahap 2 ini.
Mengutip Detik, Perjalanan panjang kasus hoax Ratna Sarumpaet bermula dari sandiwara soal lebam di wajah yang diklaimnya karena penganiayaan. Kubu capres-cawapres nomor urut 02 sempat membela Ratna kala itu. Namun akhirnya terungkap bahwa memar di wajah Ratna ternyata hasil operasi plastik.
(rei)