DREAMERS.ID - Musisi Ahmad Dhani yang kini cukup aktif dalam dunia politik hari ini menjalani sidang vonis dalam kasus ujaran kebencian. Palu pun telah diketok oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jatuhnya vonis ke pria bernama panjang Ahmad Dhani Prasetyo itu.
Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani karena dinyatakan terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kolaborasi #GeminiGenk, Raisa dan Ahmad Dhani Rilis Biar Menjadi Kenangan
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tetbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) via CNN Indonesia."Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
Tak ketinggalan, hakim pun menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman bagi Ahmad Dhani yakni salah satunya adalah karena Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum dan berkelakuan baik. "Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dhani saat sidang tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
(rei)