Dreamland
>
Berita
>
Article

Melihat Aturan Pencalegan yang Membuat Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

27 Januari 2019 11:00 | 1776 hits

DREAMERS.ID - Debat Capres 2019 pertama yang dilaksanakan di Bidakara pada 17 Januari lalu berbuntut panjang bagi capres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi. Pernyataan Jokowi ketika debat dilaporkan ke bawaslu.

Saat kesempatan tanya-jawab dalam debat, Jokowi mempertanyakan Prabowo Subianto soal partai Gerindra yang paling banyak mencalonkan eks napi korupsi sebagai caleg. Menurutnya, proses pencalonan eks napi menjadi caleg harus melalui persetujuan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

"Yang saya tahu, caleg itu ditandatangani oleh Bapak," kata Jokowi dalam debat, Kamis (17/1). Pernyataan tersebut dilaporkan tim advokat Milenial Peduli Pemilu ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran saat debat Pilpres 2019.

"Kami dari tim advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan Bapak Jokowi, selaku paslon capres 2019 nomor urut 01, soal debat perdana di Bidakara. Yang bersangkutan menuduh Bapak Prabowo menandatangani caleg dari Gerindra yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi," kata tim advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1), mengutip Kumparan.

Baca juga: Agak Di Luar Nurul, Jokowi Ungkap Kaesang Telah Minta Restu Masuk PSI?

Muhajir menegaskan, Prabowo tidak pernah menandatangani nama caleg mantan napi korupsi, seperti yang dituduhka Jokowi. Sebab, caleg yang dimaksud tersebut adalah caleg DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.

Keenam caleg tersebut adalah Mohamad Taufik (Dapil DKI Jakarta III), Herry Jones Johny Kereh (Dapil Sulawesi Utara I), Husein Kausaha (Dapil Maluku Utara IV), Al Hajar Syahyan (Dapil Tanggamus IV, Lampung), Ferizal (Dapil Belitung Timur I, Kep. Bangka Belitung), Mirhamuddin (Dapil Belitung Timur II, Kep. Bangka Belitung).

"Yang menandatangani berkas itu ketua dan sekretaris DPD tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota. Jadi Pak Prabowo tidak pernah tandatangan caleg napi korupsi sebagaimana yang dikatakan," bebernya.

Dalam Pasal 6 ayat (1) PKPU tersebut, diatur mengenai pencalonan bakal caleg mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Dalam pasal itu, pencalonan diajukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya. Artinya bakal caleg DPR diajukan oleh pimpinan parpol tingkat pusat, DPRD Provinsi oleh pimpinan parpol tingkat provinsi, dan seterusnya.

(bef)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio