DREAMERS.ID - Dalam debat perdana capres Kamis tadi malam, sempat terjadi lontaran pertanyaan dan sanggahan antar paslon capres-cawapres. Salah satunya perihal korupsi dalam birokrasi pegawai dan pejabat negara yang marak terjadi.
Capres nomor urut 02 pun mengatakan jika akar masalah dari niatan korupsi adalah gaji yang terbilang kecil. Karena itu Prabowo Subianto mengatakan akan menaikkan upah para ASN dan pejabat negara untuk mengikis korupsi.
Hal ini dibantah oleh capres nomor urut 01, Joko Widodo yang mengatakan lebih penting perampingan birokrat karena pegawai negeri telah diberikan banyak tunjangan yang memenuhi kebutuhannya. Lantas, sebenarnya berapa gaji para pejabat negara yang masih saja melakukan korupsi di Indonesia?
Melansir Detik, sebagai contoh, Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara sebelumnya adalah Ketua DPR RI yang memiliki gaji Rp 60 jutaan. Selain itu, Ketua DPR juga mendapat fasilitas protokoler, ajudan, rumah dinas di kawasan elite Widya Chandra, hingga mobil dengan pengawalan ketat.
Untuk kasus Akil Mochtar, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi memiliki gaji senilai Rp 121 juta. Selain itu, juga mendapatkan fasilitas protokoler, dari rumah dinas, ajudan hingga fasilitas kendaraan premium.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
Meski gaji berlipat-lipat, Akil tetap korup dan akhirnya dihukum penjara seumur hidup. Kini Akil meringkuk di LP Sukamiskin, mengutip Detik. Sama seperti Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang mendapat gaji bulanan Rp 78 jutaan tapi kini menjalani 8 tahun penjara bersama Akil Mochtar.Contoh dari PNS Ditjen Pajak, gaji pokok yang didapat paling rendah Rp 2.456.700 per bulan dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan yang paling tinggi sebesar Rp 4.034.800 dengan masa kerja 32 tahun. Gaji sebagai PNS di Kementerian Keuangan pun tidak sebatas hanya gaji pokok, melainkan ada tunjangan kinerja yang didapatnya.
Paling rendah adalah tingkat V sebesar Rp 12.316.500, lalu tingkat IV sebesar Rp 12.686.250, lalu tingkat III sebesar Rp 13.320.562, lalu tingkat II sebesar Rp 13.986.750, dan paling tinggi tingkat I sebesar Rp 14.684.812.
Dari sisi pejabat daerah seperti gubernur, mendapatkan gaji Rp 5,8 juta plus tunjangan berlipat ganda. Alhasil, bisa mendapatkan puluhan juta rupiah dalam sebulan. Ditambah fasilitas dinas hingga mobil mewah.
Namun apa faktanya? Gubernur Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara dan Gubernur Nur Alam dihukum 12 tahun penjara.
(rei)