DREAMERS.ID - Sempat ada janji dari pemerintah untuk memberi kesempatan kedua publik yang belum berhasil lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau yang masih ingin berkesempatan bergabung dalam instansi pemerintahan.
Yaitu diadakannya proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki hak setara PNS dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Meski belum diumumkan tanggal pastinya yang diperkirakan berlangsung pada awal tahun ini, ada syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Via laman Detik, penerimaan PPPK gelombang pertama akan dimulai pada Januari 2019, sementara gelombang kedua dilakukan pada bulan April 2019. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk Jabatan Fungsional (JF) PPPK dalam jangka panjang waktu tertentu.
Baca juga: Ternyata Ada Hal Khusus Di Aturan Untuk PNS Selama PPKM Darurat WFH 100%
Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi. PPPK juga diberi kesempatan pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi.
Seleksi pertama administrasi adalah mencocokkan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Adapun pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi juga akan mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(rei)