DREAMERS.ID - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Taiwan memberikan klarifikasi terkait dugaan ratusan mahasiswa Indonesia yang menjadi korban kerja paksa di Taiwan.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Presiden PPI Taiwan, Program kuliah kerja magang adalah program legal di bawah kebijakan New Southbound Policy (NSP), dengan nama Industrial Academia Collaboration. Ada total 69 universitas dan sekitar 6 sampai 10 universitas yang fokus dengan pelajar dari Indonesia.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Indonesia Jalani Kerja Paksa di Taiwan, Ini Faktanya
Para mahasiswa memang harus bekerja magang untuk memenuhi biaya sekolah dan hidupnya karena tidak adanya beasiswa. Mahasiswa pun mendapat upah atas pekerjaan di pabrik. Namun diketahui ada kelebihan jam kerja dari apa yang ditentukan."Setelah kami mengonfirmasi ke beberapa mahasiswa di universitas yang disebut dalam pemberitaan, memang ada kelebihan jam kerja dari yang telah ditentukan (20 jam per minggu untuk pelajar). Seluruh jam kerja yang dilakukan tetap diberikan gaji dan kata “kerja paksa” sebenarnya kurang tepat untuk hal ini," tulis PPI, menutip VIVA.
Kasus ini telah menjadi perhatian PPI Taiwan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak tahun lalu. Pemerintah Indonesia melalui KDEI Taipei sedang berkoordinasi dengan otoritas di Taiwan untuk mencari solusi bersama.
(bef)