Dreamland
>
Berita
>
Article

Ternyata Menggunakan Uang Asli untuk Mahar Bisa Terkena Pidana, Harus Apa?

21 Desember 2018 10:43 | 3068 hits

DREAMERS.ID - Mahar atau mas kawin umumnya adalah uang yang dalam eksekusinya dirangkai sedemikian rupa di pigura atau dalam bentuk parcel cantik untuk jadi kenangan dan didokumentasikan di hari pernikahan. Namun ternyata menggunakan uang asli dalam membuat hiasan mahar bisa terjerat kasus pidana.

Hal ini diketahui ketika larangan tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Joni Marsius, Kamis (20/12). Dalam waktu dekat pun, pihak BI akan menggelar sosialisasi kepada para pengrajin hiasan uang mahar tentang pelarangan menggunakan uang rupiah asli sebagai bahan pembuatan hiasan mahar pernikahan.

"Membuat mahar menggunakan uang rupiah asli tidak diperbolehkan. Perajin harus mengetahui itu, karena bisa dipidana," ucap Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius.

Joni menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk itu, BI mengingatkan kepada para perajin hiasan uang mahar pernikahan untuk menggunakan uang mainan saja.

Penggunaan uang asli dalam pembuatan hiasan mahar akan berdampak pada rusaknya uang rupiah. Pasalnya uang akan digunting, distapler, diisolasi dan dilem. "Kalau pakai uang asli, kemudian rusak, dan suatu saat akan ditukarkan, maka BI tidak akan menerima. Uang mahar itu akan disita karena dengan sengaja merusak rupiah," papar Joni.

Lalu untuk alternatifnya tentu paling masuk akal menggunakan uang mainan. Namun penggunaan uang mainan juga harus ada kriterianya. Salah satunya adalah ukuran uang mainan tidak boleh sama dengan yang asli dan tulisan uang mainan yang tercantum di kertas harus lebih dominan.

Dari sejumlah sisi perajin pun telah mengetahui adanya larangan tersebut yang menurut salah satu perwakilan dair Komunitas perajin uang mahar pernikahan Kora Tegal, Santi Widowati (49) mengatakan jika hal itu berdampak pada turunnya jumlah pesanan yang masuk.

"Sejak tahu ada larangan itu, saya banyak menolak pesanan. Saya tidak berani karena mereka menghendaki pakai uang asli," kata Santi mengutip Detik. Santi juga mengaku, saat ini masih ada perajin di Kota Tegal yang masih menggunakan uang kertas asli. Mereka beralasan, karena permintaan dari pemesan.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio