DREAMERS.ID - Kisruh iklan Shopee yang dibintangi oleh girlgroup anyar BLACKPINK berawal dari sebuah petisi yang meminta tayangan tersebut diturunkan dari televisi. Pelanggaran norma kesopanan pun digaungkan karena para member idol group asal Korsel itu dinilai memakai baju terlalu pendek dan mengumbar aurat.
Muncul pula petisi tandingan yang meminta si pembuat petisi pertama itu keluar dari Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melayangkan surat peringatan ke pihak Shopee. Namun siapa sangka ternyata Lembaga Sensor Film (LSF) turut angkat bicara tentang masalah ini.
Dilansir dari laman Kumparan, iklan tersebut telah dinyatakan lolos sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF), lembaga resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Perfilman. Ketua LSF Ahmad Yani Basuki pun mengatakan jika iklan tersebut tidak melanggar norma kesopanan.
"Pada dasarnya LSF menyensor film, iklan, sesuai kaidah yang ada. Kita sudah putuskan iklan tersebut untuk 13 tahun, bagi LSF itu sudah selesai.," kata Ahmad Yani.
"Kalau menurut LSF itu enggak merusak kaidah. Yang perlu saya tegaskan, setelah sesuai dengan pedoman yang ada, UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2014 tentang Sensor Film, sudah diputuskan (iklan tersebut -red) sudah lolos sensor untuk usia 13 tahun ke atas," ungkap dia.
Baca juga: Member BLACKPINK Bisa Dibayar Miliaran Rupiah untuk Sekali Posting di Instagram
Namun, LSF tak bertanggungjawab kapan stasiun televisi menayangkan iklan tersebut. Dan jika KPI menegur pihak televisi, LSF pun tak punya hak untuk mengomentari keputusan tersebut. Yani juga mengatakan jika LSF pun sering tidak meloloskan iklan-iklan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat."Bagaimana menayangkan dan kapan ditayangkan itu domainnya KPI. Soal mereka bilang melanggar, kami hargai KPI. Dalam kaidah dan peraturan perundangan dengan usia segitu sudah pada porsinya. Persoalannya UU (Perfilman) tidak mengatur jam tayangnya, makanya kalau soal jam tayang, bagaimana patutnya TV menayangkan, itu domain KPI," urai Yani.
"Banyak juga yang nggak lolos iklan, misalnya yang mengandung ungkapan, mengundang sensitivitas bisa menimbulkan persoalanan SARA," tutupnya.
Sebelumnya, KPI memberi surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional pada Selasa (11/12). Di antaranya adalah Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
Sementara itu pihak Shopee sendiri telah memberi penjelasan terkait iklan ini via Country Brand Manager Shopee Indonesia Rezki Yanuar dalam keterangan tertulis. “Untuk merespons masukan yang dialamatkan kepada kami, kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang mengatur waktu penayangan iklan tersebut agar menjadi lebih tepat kepada pengguna dan calon pengguna kami,”
"Sesuai dengan lini waktu yang sudah kami agendakan sebelumnya, penayangan iklan tersebut memang akan berganti dengan promo Shopee 12.12 Shopee Birthday Sale pada hari ini Selasa (11 Desember 2018). Ini dikarenakan semakin dekatnya dengan puncak ulang tahun Shopee yang jatuh pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12 Desember," kata Rezki.
(rei)