DREAMERS.ID - Baru-baru ini, nama BLACKPINK menjadi perbincangan hangat usai muncul petisi boikot terhadap iklannya dengan salah satu e-commerce, Shopee. Petisi itu pun sampai di meja diskusi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) hingga secara resmi mengeluarkan teguran keras.
Pada Selasa (11/12), KPI merilis pernyataan resmi melalui situsnya yang menyebutkan bahwa telah melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”, yaitu Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, NET, dan SCTV.
Hal itu karena iklannya dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam P3SPS dan berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Baca juga: Member BLACKPINK Bisa Dibayar Miliaran Rupiah untuk Sekali Posting di Instagram
“Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Hardly Stefano, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat.Lebih lanjut, Hardly memperingati para stasiun televisi agar mengindahkan tegurannya, “Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
KPI pun meminta agar produsen lebih berhati-hati lagi dalam membuat iklan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk dan jasa yang ditawarkan.
(mth)